Sidoarjo –Centralberita.i-news.site 22 April 2026 Dugaan praktik penjualan layanan WiFi rumahan oleh agen atau reseller Indibiz tanpa kelengkapan perizinan mencuat di desa njangan asem Jabon wilayah Sidoarjo. Kegiatan tersebut diduga dijalankan tanpa memenuhi syarat legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS serta belum memiliki badan hukum resmi berupa PT atau CV.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, seorang agen berinisial (BB) diduga menawarkan layanan internet kepada masyarakat tanpa menunjukkan dokumen legalitas usaha sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan. Namun, belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Kewajiban Legalitas Usaha
Mengacu pada ketentuan perizinan berusaha di Indonesia, pelaku usaha wajib:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Memiliki bentuk badan usaha (PT atau CV)
Memenuhi perizinan usaha sesuai KBLI
Memiliki kerja sama resmi dengan penyelenggara jaringan/layanan telekomunikasi
Mematuhi ketentuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
Selain itu, dalam sektor telekomunikasi, kegiatan distribusi layanan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi secara sah.
Ancaman Sanksi
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sanksi Administratif:
Teguran tertulis
Denda administratif
Penghentian sementara kegiatan usaha
Pembekuan hingga pencabutan izin usaha
Sanksi Pidana: Mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, setiap pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana dengan:
Penjara maksimal 6 (enam) tahun
Denda maksimal Rp600 juta
Praktik usaha tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen, terutama terkait jaminan kualitas layanan dan perlindungan hukum.
Awak media menegaskan akan terus melakukan penelusuran serta membuka ruang klarifikasi kepada agen berinisial (BB). Apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan, tim awak media akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.bersambung_,














