Sumenep, Centralberita.i-news.site 3 mei 2026 Polres Sumenep dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan penyerobotan lahan permukiman dan pengrusakan yang telah berlangsung cukup lama. Kasus ini telah berjalan hampir satu tahun, terhitung sejak bulan puasa 2025 hingga puasa 2026, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan adanya dugaan pengrusakan yang melibatkan Samsuri atau yang dikenal sebagai Bapak Imam. Sementara itu, untuk dugaan penyerobotan lahan, pihak keluarga menyebut adanya keterlibatan Bapak Imam atau Samsuri, serta Nahrawi atau H. Zainal. Semua nama tersebut masih dalam konteks dugaan dan telah dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi Bapak Saruji beserta keluarga. Mereka berharap agar Polres Sumenep dapat segera mempercepat proses penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga kejelasan hukum bisa segera diperoleh.
Di sisi lain, keterlambatan juga terjadi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep. Hingga saat ini, hasil pengukuran tanah yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian belum juga diserahkan kepada pihak kepolisian. Hal ini dinilai turut menghambat proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Diketahui, hasil pengukuran tersebut seharusnya dapat menjadi dasar tambahan bagi penyidik di Polres Sumenep, khususnya yang menangani perkara ini. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum disampaikan kepada Kanit terkait, yakni Bapak Asmuni.
Dengan kondisi ini, pihak keluarga berharap adanya sinergi yang lebih baik antara Polres Sumenep dan BPN Sumenep agar penanganan kasus dapat segera diselesaikan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.














