banner 728x250
Daerah  

SPBUN NXII perkuat Perlindungan Pekerja Perempuan di Sektor Perkebunan bersama Komnas Perempuan

Centralberita.i-news.site

Banyuwangi – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara XII (SPBun NXII) memperkuat upaya perlindungan pekerja perempuan di sektor perkebunan melalui kunjungan dan diskusi yang berlangsung di Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono, Banyuwangi, pada 29 Juni 2026. Pertemuan ini membahas langkah pencegahan serta penanganan berbagai bentuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan kerja.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan PTPN I (Persero) Regional 5 tersebut dihadiri oleh Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Rahayu dan Irwan Setiawan beserta tim, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi, Manajer Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono, Yongki Artha Wijaya, serta jajaran pengurus SPBun NXII.

Dalam forum diskusi, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya penguatan kebijakan dan mekanisme perlindungan bagi pekerja perempuan, khususnya di sektor perkebunan yang memiliki karakteristik serta tantangan tersendiri.

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menegaskan bahwa upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan setara bagi pekerja perempuan memerlukan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Perlu ada penguatan kebijakan dan mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan di sektor perkebunan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan berkeadilan bagi pekerja perempuan,” ujarnya dalam forum diskusi.

Sementara itu, Ketua Bidang II SPBun NXII, Thomas E. Nugroho, menyampaikan bahwa isu perlindungan pekerja perempuan dan kesetaraan gender telah menjadi salah satu fokus advokasi organisasi. Hal tersebut diwujudkan melalui pembentukan Komisi Perlindungan Perempuan dalam struktur kepengurusan SPBun NXII.

Menurut Thomas, SPBun NXII secara konsisten mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja perempuan. Organisasi juga terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja perempuan agar memperoleh kesempatan yang setara dalam pengembangan karier, promosi jabatan, akses pelatihan, hingga pendapatan yang sesuai dengan kompetensi dan kontribusi kerja.

“Kesetaraan gender dan perlakuan yang adil bagi pekerja perempuan merupakan bagian dari agenda advokasi SPBun NXII. Kami mendorong agar tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan, baik dalam kesempatan pengembangan karier maupun dalam aspek pendapatan dan kesejahteraan,” kata Thomas.

Sebagai tindak lanjut atas hasil diskusi dan rekomendasi Komnas Perempuan, SPBun NXII berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja. Kehadiran satgas ini diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait penguatan regulasi perlindungan perempuan di tempat kerja. Salah satunya ialah mendorong adopsi ketentuan ketenagakerjaan yang merujuk pada Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta Rekomendasi ILO Nomor 206.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi SPBun NXII dalam proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Manajemen PTPN I (Persero) pada periode mendatang.

Sinergi antara serikat pekerja, perusahaan, pemerintah, dan Komnas Perempuan diharapkan semakin memperkuat perlindungan hak-hak pekerja perempuan sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, inklusif, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi maupun kekerasan di tempat kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *