banner 728x250
Daerah  

Warga Leminggir Datangi Warung di Waduk Long Storage Kalimati, Tuding Ada Penjualan Miras dan PSK

MOJOKERTO,centralberita.i-news.site — Puluhan warga Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto mendatangi sejumlah warung pangku di sisi utara Waduk Long Storage Kalimati pada Sabtu, 31 Januari 2026. Aksi ini dilakukan setelah warga menduga tempat-tempat tersebut menyediakan minuman keras (miras) dan menjadi ajang praktik pekerja seks komersial (PSK) yang meresahkan masyarakat sekitar.

Dipimpin oleh Kepala Desa Leminggir, Khusaeni, warga bergerak secara tertib menuju lokasi warung-warung pangku yang selama ini ramai dikunjungi warga maupun orang luar desa. Mereka menyatakan bahwa aktivitas di warung-warung itu kerap berlangsung hingga larut malam dengan suara musik keras, konsumsi miras tanpa izin, serta dugaan adanya praktik PSK yang diduga berlangsung di tempat tersebut.

Waduk Long Storage Kalimati sendiri dikenal sebagai kawasan yang sering dikunjungi warga untuk bersantai dan rekreasi. Di samping berfungsi sebagai fasilitas penampungan air baku bagi wilayah Mojokerto dan Sidoarjo, area ini juga dimanfaatkan sebagai ruang publik oleh masyarakat.

Menurut sejumlah warga, keresahan terhadap keberadaan warung-warung itu sudah berlangsung lama. Aktivitas yang dianggap mengganggu ketenangan, menimbulkan suara bising hingga larut malam, serta potensi pelanggaran norma sosial dan hukum, dinilai semakin meresahkan. Sebelumnya, warga bahkan sempat melakukan aksi penolakan besar-besaran terhadap warung-warung remang-remang di kawasan yang sama dengan tuntutan penutupan permanen lokasi tersebut.

“Kami datang ke sini karena sudah tidak tahan dengan kegiatan yang meresahkan ini. Ini demi kenyamanan masyarakat,” ujar salah seorang perwakilan warga di lokasi.

Hingga berita ini disusun, aparat setempat — termasuk pihak kepolisian dan pemerintah desa — masih berupaya melakukan mediasi dengan pemilik warung serta mengkaji langkah selanjutnya, baik dari sisi penegakan hukum maupun penertiban ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *