banner 728x250

Diduga Reseller WiFi Indibiz di Sidoarjo Tak Kantongi Izin, Terancam Sanksi Hukum

Sidoarjo –Centralberita.i-news.site 22 April 2026 Dugaan praktik penjualan layanan WiFi rumahan oleh agen atau reseller Indibiz tanpa kelengkapan perizinan mencuat di desa njangan asem Jabon wilayah Sidoarjo. Kegiatan tersebut diduga dijalankan tanpa memenuhi syarat legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS serta belum memiliki badan hukum resmi berupa PT atau CV.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, seorang agen berinisial (BB) diduga menawarkan layanan internet kepada masyarakat tanpa menunjukkan dokumen legalitas usaha sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan. Namun, belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Kewajiban Legalitas Usaha

Mengacu pada ketentuan perizinan berusaha di Indonesia, pelaku usaha wajib:

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Memiliki bentuk badan usaha (PT atau CV)

Memenuhi perizinan usaha sesuai KBLI

Memiliki kerja sama resmi dengan penyelenggara jaringan/layanan telekomunikasi

Mematuhi ketentuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika

Selain itu, dalam sektor telekomunikasi, kegiatan distribusi layanan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi secara sah.

Ancaman Sanksi

Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

Sanksi Administratif:

Teguran tertulis

Denda administratif

Penghentian sementara kegiatan usaha

Pembekuan hingga pencabutan izin usaha

Sanksi Pidana: Mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, setiap pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana dengan:

Penjara maksimal 6 (enam) tahun

Denda maksimal Rp600 juta

Praktik usaha tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen, terutama terkait jaminan kualitas layanan dan perlindungan hukum.

Awak media menegaskan akan terus melakukan penelusuran serta membuka ruang klarifikasi kepada agen berinisial (BB). Apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan, tim awak media akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.bersambung_,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *