banner 728x250

Oknum Polantas Polres Mojokerto Diduga Pungli Warga Desa Simpang Rp500 Ribu pada Hari Minggu


MOJOKERTO – Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di wilayah hukum Polres Mojokerto. Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) meminta uang sebesar Rp500.000 kepada seorang pengendara mobil asal Desa Simpang, Kecamatan Prambon, dalam sebuah insiden yang terjadi pada akhir pekan lalu.
Kronologi Kejadian di Pertigaan Klenteng
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang mengendarai mobil pribadinya melintasi kawasan strategis di Pertigaan Klenteng, Mojosari. Suasana jalan yang mulai berangsur sepi dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk menghentikan laju kendaraan korban guna melakukan pemeriksaan surat-surat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pelanggaran administrasi yang signifikan: Nomor Polisi (Nopol) mobil korban diketahui telah mati cetak selama 5 tahun. Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan dengan kondisi demikian seharusnya dikenakan sanksi tilang resmi atau dilakukan penyitaan unit.
Dugaan Pemerasan Rp500.000
Alih-alih menjalankan prosedur hukum dengan memberikan surat tilang atau mengarahkan pelanggar ke mekanisme sidang, oknum anggota Polres Mojokerto tersebut diduga menawarkan “solusi instan” di tempat.
Korban yang merupakan warga Desa Simpang mengaku ditekan untuk membayar denda tidak resmi sebesar Rp500.000 agar mobilnya tidak disita dan diizinkan melanjutkan perjalanan. Karena merasa terdesak di lokasi yang cukup jauh dari rumahnya, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada oknum petugas.
“Seharusnya kalau memang mati pajak atau plat nomor mati 5 tahun, silakan ditilang sesuai aturan negara. Uangnya masuk ke kas negara, bukan masuk ke kantong pribadi oknum petugas dengan modus jalan damai,” ujar seorang saksi yang mendampingi korban.
Masyarakat Desak Tindakan Tegas Propam
Kejadian pada malam Senin tersebut kini memicu reaksi negatif dari masyarakat. Warga mendesak pihak Propam Polres Mojokerto untuk segera mengusut tuntas siapa oknum anggota yang bertugas di pos atau titik Pertigaan Klenteng pada Minggu, 8 Februari 2026.
Penindakan tegas terhadap oknum nakal sangat diperlukan untuk menjaga integritas institusi Polri, terutama di tengah upaya pemberantasan pungli yang sedang digalakkan secara nasional. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu meminta surat tilang resmi jika kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *