DENPASAR, tanggal 25 februari 2026, central berita.i-mews.site,-Akun Facebook milik mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Gusti Putu Artha, dilaporkan ke Polda Bali. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap profesi jurnalis serta kemunculan komentar bernada ancaman dalam kolom tanggapan.
Kuasa hukum pelapor, Gung Indra, menyampaikan bahwa aduan dibuat setelah ditemukan unggahan foto disertai narasi yang dianggap menyerang awak media. Selain itu, sejumlah komentar dari warganet dinilai mengandung ancaman kekerasan.
“Beberapa komentar secara eksplisit bernada ancaman. Meskipun telah dihapus, jejak digital tetap dapat ditelusuri dan berpotensi menjadi alat bukti,” ujar Gung Indra saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2026).
Dalam tangkapan layar yang beredar, terdapat komentar dari akun yang menyebut kalimat bernada ajakan kekerasan. Komentar lain juga disebut memuat pernyataan siap melakukan tindakan pembakaran terhadap pihak tertentu. Pihak pelapor menilai, sebagai pemilik akun, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab moral atas ruang diskusi di platform tersebut.
Tak hanya itu, pelapor turut menyoroti balasan Gusti Putu Artha terhadap salah satu komentar warganet yang menyatakan dirinya tidak akan mencalonkan diri pada Pemilu 2029. Dalam respons tersebut, ia menyinggung telah memperoleh bayaran besar sebagai konsultan serta memiliki tabungan yang dinilai cukup untuk jangka panjang, sehingga tak perlu menjadi anggota DPR atau DPD jika harus berada di bawah kendali partai politik.
Pernyataan tersebut memantik tanggapan sejumlah tokoh masyarakat di Denpasar dan sekitarnya. Mereka mengingatkan bahwa figur publik yang pernah memimpin lembaga penyelenggara pemilu seharusnya menjaga etika komunikasi, terlebih di ruang digital yang mudah diakses publik.
Secara hukum, laporan ini disebut akan dikaji dalam kerangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait muatan penghinaan dan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Aparat kepolisian akan melakukan pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Gusti Putu Artha terkait laporan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik di Bali, sekaligus pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang tidak ringan.




