Denpasar – Sejak resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada 1 Oktober 2024, nama Ni Luh Djelantik hampir tidak pernah sepi dari publikasi kegiatan. Agenda yang ditampilkan kepada masyarakat Bali terlihat padat: serap aspirasi, reses, talkshow, advokasi publik, sosialisasi, hingga kunjungan ke pelaku UMKM.
Daftar aktivitas itu terlihat panjang dan nyaris tanpa jeda. Sekilas, publik disuguhi gambaran seorang wakil daerah yang sangat aktif bergerak di tengah masyarakat. Namun ketika dicermati lebih jauh, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar di ruang publik: apa hasil nyata dari seluruh kegiatan tersebut bagi masyarakat Bali?
Banyak kegiatan yang dipublikasikan berujung pada istilah administratif seperti “pendataan”, “pemetaan masalah”, “penerimaan aspirasi”, atau “penerusan dokumen”. Istilah yang terdengar produktif, tetapi kerap berhenti pada tahap laporan. Keluhan masyarakat dicatat, aspirasi dihimpun, lalu dimasukkan dalam laporan kegiatan tanpa terlihat adanya penyelesaian konkret.
Jika pekerjaan hanya berhenti pada mencatat keluhan masyarakat, tentu siapa pun bisa melakukannya. Bahkan seorang murid sekolah dasar pun mampu duduk dengan buku tulis, mendengar keluhan orang, lalu menuliskannya satu per satu. Tetapi negara tidak menggaji murid sekolah dasar dengan anggaran ratusan juta rupiah.
Negara memberikan mandat kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan daerah hingga menghasilkan kebijakan nyata. Tugas konstitusional lembaga ini jelas: mengusulkan rancangan undang-undang terkait daerah, ikut membahas kebijakan nasional yang menyangkut otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berdampak pada daerah.
Artinya, wakil daerah di DPD RI seharusnya menjadi jembatan antara persoalan yang terjadi di Bali dengan keputusan politik di tingkat nasional. Bukan sekadar mencatat masalah lalu mempublikasikannya sebagai kegiatan.
Salah satu klaim yang sering muncul adalah penerimaan sekitar 370 aduan masyarakat sejak tahun 2024. Angka tersebut memang terdengar besar. Namun angka tidak selalu identik dengan hasil. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: berapa dari ratusan aduan tersebut yang benar-benar selesai?
Berapa sengketa tanah yang berhasil dituntaskan?
Berapa warga kecil yang akhirnya mendapatkan keadilan setelah kasusnya diklaim diperjuangkan hingga tingkat pusat?
Tanpa jawaban yang jelas, angka ratusan aduan itu berpotensi hanya menjadi tumpukan laporan administratif yang tidak memberikan perubahan nyata bagi masyarakat.
Pola serupa juga terlihat dalam agenda reses. Pada reses pertama disebut menghasilkan puluhan aduan masyarakat. Reses kedua disebut memetakan titik rawan sampah. Reses ketiga menghasilkan rekomendasi terkait ekonomi lokal.
Namun polanya terlihat sama: masalah dikumpulkan, dicatat, lalu berakhir dalam laporan kegiatan. Padahal masyarakat Bali tidak membutuhkan katalog persoalan. Mereka hidup di dalam persoalan itu setiap hari. Yang mereka harapkan adalah penyelesaian nyata.
Ironinya, seluruh kegiatan tersebut dibiayai oleh anggaran negara. Dalam satu masa reses saja, anggaran yang digunakan dapat mencapai ratusan juta rupiah, bahkan disebut bisa menembus lebih dari Rp300 juta. Angka yang sangat besar bagi masyarakat biasa.
Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah publik: apakah pantas uang negara sebesar itu dihabiskan hanya untuk menghasilkan daftar kegiatan tanpa dampak konkret bagi masyarakat?
Sorotan publik semakin tajam ketika melihat gaya komunikasi yang kerap muncul di media sosial. Di ruang digital, suara kritik terdengar lantang. Berbagai persoalan sering disuarakan dengan nada keras seolah-olah sedang terjadi perjuangan besar.
Namun ketika berbicara mengenai hasil perjuangan konkret di tingkat pusat untuk Bali, yang terlihat justru sering kali hanya sebatas pernyataan, komentar, atau kritik.
Banyak suara, tetapi sedikit hasil yang benar-benar terasa oleh masyarakat.
Kesan yang muncul di sebagian publik adalah fenomena “ramai di media sosial, tetapi sunyi dalam hasil kebijakan”. Kritik keras terdengar di ruang digital, namun dampaknya tidak selalu terlihat dalam kebijakan nyata yang menguntungkan Bali.
Padahal kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bukanlah panggung untuk sekadar bersuara. Jabatan itu adalah mandat rakyat yang dibiayai oleh negara, didukung fasilitas publik, dan diberikan agar wakil daerah mampu memperjuangkan kepentingan masyarakatnya hingga menghasilkan keputusan nyata.
Jika setelah berbagai reses, forum diskusi, dan kegiatan yang dipublikasikan hasilnya hanya berupa laporan kegiatan dan unggahan media sosial, maka tidak mengherankan jika kritik publik semakin keras.
DPD RI bukan lembaga influencer.
Reses bukan sekadar agenda dokumentasi kegiatan.
Dan aspirasi rakyat bukan sekadar angka dalam laporan tahunan.
Masyarakat Bali tidak membutuhkan wakil daerah yang hanya terlihat sibuk berbicara. Mereka membutuhkan wakil yang mampu mengubah aspirasi menjadi keputusan, serta mengubah keluhan masyarakat menjadi solusi nyata.
Jika hal tersebut tidak terjadi, maka yang tersisa hanyalah kekecewaan publik. Anggaran negara telah dikeluarkan, kegiatan telah dilakukan, tetapi manfaatnya nyaris tidak dirasakan oleh masyarakat Bali. (Chen)




