Sidoarjo –Centralberita.i-news-Site Minggu,3 Mei 2026 Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras (miras) berbagai merek di kawasan Jl. Raya Kletek, Taman, Sidoarjo, diduga beroperasi tanpa mengantongi Siup-mb,Nib, SKPL-mb,Izin Lingkungan dan izin resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Tim awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada 29 April 2026 sekitar pukul 10.21 WIB guna meminta klarifikasi terkait legalitas perizinan usaha tersebut. Dalam kesempatan itu, tim media ditemui oleh manajer legal berinisial AR.
“Izin kami sudah lengkap semua,” ujar AR saat dikonfirmasi di lokasi.
Namun, saat diminta menunjukkan salinan dokumen perizinan, pihak manajemen tidak dapat memperlihatkannya secara langsung. Tim media kemudian melakukan konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp. AR menyampaikan bahwa permintaan tersebut akan diteruskan kepada pihak manajemen.

“Saya sampaikan ke pihak manajemen,” ujarnya melalui pesan singkat.
Di sisi lain, konfirmasi juga dilakukan kepada pihak pemerintah desa setempat. Sekretaris desa berinisial FK menyatakan bahwa tidak terdapat salinan berkas perizinan lengkap terkait gudang tersebut.
“Salinan berkas tidak ada. Kemarin hanya minta tanda tangan domisili dan pajak,” ungkap FK.
Hingga tanggal 3 Mei 2026, pihak manajemen belum memberikan tanggapan lanjutan maupun menunjukkan dokumen resmi perizinan. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan terkait legalitas operasional gudang tersebut.
Pimpinan Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, menyatakan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan APH agar ada kejelasan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila benar tidak memiliki izin resmi, aktivitas penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol tersebut dapat melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan RI terkait pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
Ancaman Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sanksi administratif: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penyegelan lokasi, hingga pencabutan izin usaha
Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat pusat maupun daerah
Sanksi pidana: apabila terbukti dengan sengaja mengedarkan atau menyimpan miras ilegal tanpa izin, dapat dikenakan pidana kurungan atau penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kasus ini masih dalam tahap penelusuran. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi guna memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menghindari keresahan di tengah masyarakat.bersambung_,














